Profil Dinas
NAMA SKPD :
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LOMBOK BARAT
ALAMAT KANTOR :
Jl. Soekarno Hatta - Giri Menang Gerung Lombok Barat - NTB
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.74/Menlhk.Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan
- Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat;lembaran daerah tahun 2016 nomor 10
- Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 72 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup;
VISI MISI :
VISI :
“Terwujudnya kualitas fungsi Lingkungan Hidup yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat”
MISI
- Merumuskan kebijakan pengelolaan persampahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan kapasitas lembaga, sumber daya manusia dan instrument pendukung pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Meningkatkan koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan.
- Meningkatkan pengendalian dan pengawasan kerusakan dan pencemaran lingkungan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
TUJUAN :
Terwujudnya pengendalian dan perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup yang mendukung Terhadap pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
SASARAN :
Tercapainya Kelestarian fungsi lingkungan hidup serta terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum
INDIKATOR SASARAN 2015-2019 :
- Persentase Pengelolaan Persampahan persampahan
- Persentase Kualitas Air Sungai
- Persentase tingkat ketaatan pemrakarsa usaha atau kegiatan terhadap peraturan lingkungan hidup
- Prosentase konservasi sumber mata air
PROGRAM UNGGULAN :
Ø Reklamasi Lahan Eks Tambang Galian Non Logam
Ø Konservasi Sumber mata Air secara Komprehensif (PERMATA)
Ø Proklim
Ø Menuju Adipura
Ø Menuju Adiwiyata
Ø Greenschool
Ø Optimalisasi Tugas Laboratorium
Ø Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin
- Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Ø Pengembangan Jejaring Informasi Terpadu
- Pos Pengaduan Kasus Lingkungan
Ø Lombok Barat Menuju Indonesia Hijau
Ø Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Ø Mitigasi Perubahan Iklim
- Peningkatan upaya rehabilitasi di daerah tangkapan air dan sumber2 air
- Pengembangan energi baru terbaharukan ; biogas
- Pengembangan program Kampung Iklim (Proklim)
- Pengelolaan limbah domestik komunal sekolah
Ø Adaptasi perubahan iklim
- Pengembangan hutan kota dan taman hijau (RTH)
- Peningkatan pembinaan/bimbingan intensif terhadap usaha pertambangan
- Memfasilitasi penyusunan dokumen lingkungan
- Meningkatkan upaya reklamasi lahan bekas galian
- Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Pengembangan kearifan lokal (awiq-awiq) dalam rangka pengamanan dan perlindungan mata air
- Pembangunan infrastuktur pemanen air hujan; sumur resapan, bak penampung air hujan (PAH)
- Pendidikan dan pelatihan aparat pengawas dan PPNS di bidang SDA dan LH
Ø Bank Sampah Berbasis Desa dan Sekolah
Ø Pelayanan Kebersihan dan Pengangkutan sampah ke TPA
Ø Konservasi Penyu