Bidang Tata Lingkungan
KABID TATA LINGKUNGAN :
BAIQ HALIMAH, ST
TUGAS :
Melaksanakan kegiatan penataan lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan dan evaluasi teknis di bidang kajian dampak lingkungan, usaha dan kegiatan
FUNGSI :
- Inventarisasi data dan informasi sumber daya alam
- Penyusunan, Pemantauan dan evaluasi dokumen RPPLH
- Pembuatan dan Penyusunan Tata Ruang, RPPLH, RPJP dan RPJM
- Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan LH)
- Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion
- Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten.
- Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL)
- Penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan
- Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan SDA;
- Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari :
- Seksi Kajian Dampak Lingkungan
- Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS
- Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup
SEKSI KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
KEPALA SEKSI :
H. M PUSPAIDI PUTRA , ST
TUGAS :
-
- Menyusun rencana kerja Dampak Lingkungan;
- Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan dan kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, Izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
- Melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL-UPL);
- Menyusun tim kajian dokumen lingkungan hidup ;
- Melaksanakan proses izin Lingkungan;
- Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKSI INVENTARISASI RPPLH DAN KLHS
KEPALA SEKSI :
Wibisono Mulyo Hadi
TUGAS :
-
- Menyusun rencana kerja RPPLH dan KLHS;
- Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung LH;
- Menyusun NSDA dan LH;
- Menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
- Menyusun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
- Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PEMELIHARAAN LINGKUNGAN HIDUP
KEPALA SEKSI :
Bambang Abuniwan, ST.
TUGAS :
-
- Menyusun rencana kerja Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
- Melaksanakan pencadangan Sumber Daya Alam.
- Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasiperubahan iklim.
- Melaksanakan inventarisasi dan penyusunan profil emisi GRK.
- Menyelesaikan konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati
- Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan data base keanekaragaman hayati.
- Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.