Bidang PPKLH
KABID PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP :
ANWAR JAYADI ST. M.Eng
TUGAS :
Melaksanakan kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
FUNGSI :
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara dan tanah;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
- Penentuan baku mutu lingkungan;
- Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi,
- Pelaksanaan pemulihan (pembersuhan, remidiasi, rehabilitasi, dan restorasi) kerusakan lingkungan; da
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup terdiri :
- Seksi Pencemaran Lingkungan
- Seksi Kerusakan Lingkungan
- Seksi Pemantauan Lingkungan
SEKSI PENCEMARAN LINGKUNGAN :
KEPALA SEKSI :
NURSITA WIJAYANTI, ST
TUGAS :
- Menyusun rencana kerja seksi Pencemaran lingkungan;
- Melaksanakan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Menentukan baku mutu sumber pencemar;
- Mengembangkan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
- Menyusun kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Melaksanakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Melaksanakan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan no institusi;
- Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKSI KERUSAKAN LINGKUNGAN :
KEPALA SEKSI :
Ahmad Hubaibi, ST.
TUGAS :
- Menyusun rencana kerja seksi Kerusakan lingkungan;
- Menentukan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan penanggulangan (pemberian plang/papan informasi (Larangan), pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
- Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan (PERMATA);
- Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKSI PEMANTAUAN LINGKUNGAN
KEPALA SEKSI :
Lalu Yudi Khisan, SH., MH.
TUGAS :
- Menyusun rencana kerja seksi Pemantauan Lingkungan.
- Pelaksanaan pemantauan kualitas air ;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas udara;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas tanah;
- Pelaksanaan pemantauan kualitas pesisir dan laut;
- Penentuan baku mutu lingkungan; dan
- Penyiapan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan).
- Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
- Membuat laporan secara berkala terhadap pelaksanaan tugas dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya